PEDOMAN TATA KELOLA

Usaha di Bidang Migas baik itu Sektor Hulu maupun Sektor Hilir dalam pengelolaannya memerlukan investasi biaya yang cukup besar, dengan waktu pengembalian jangka panjang dengan tingkat resiko tinggi maka manajemen perusahaan harus melaksanakan prinsip prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

PT. Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam mendukung dan akan terus berupaya melaksanakan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik berupa :

Salah satu indikator pelaksanaan adalah upaya-upaya manajemen dalam menjalankan kegiatan Perseroan Good Corporate Governance (GCG) yang berbasis pada kinerja dan sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.

PT. Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam telah memiliki Dokumen Good Corporate Governance (GCG) sebagai pedoman bagi Komisaris, Direksi dan Seluruh Karyawan dalam mengelola perusahaan di lingkungan PT. MMP Kutai Mahakam.

WK Mahakam adalah produsen gas terbesar di Indonesia, terdiri dari 7 (tujuh) lapangan yaitu Tunu (meliputi sekitar 50% cadangan dan produksi dari WK Mahakam), Bekapai, Handil, Tambora, Peciko, dan South Mahakam (Stupa, Mandu, Jempang-Metulang) serta Sisi-Nubi.

Production Sharing Contract (PSC) Mahakam pertama kali ditandatangani pada 6 Oktober 1966 antara PERMINA dengan JAPEX untuk periode 31 Maret 1967 sampai dengan 30 Maret 1997. Pada 1 September 1970, Total E&P Indonésie bergabung (farm-in untuk PI 50%) dan ditunjuk sebagai Operator dari WK Mahakam. Pada 11 Januari 1991, dilakukan perpanjangan kontrak untuk masa kontrak 31 Maret 1997 sampai dengan 30 Maret 2017, dan selanjutnya, pada 22 Juli 1996 dilakukan amandemen PSC Mahakam sehingga masa berakhirnya menjadi 31 Desember 2017. Pada tanggal 1 Januari 2018, Wilayah Kerja Mahakam dilanjutkan  alih Kelola oleh Pertamina Hulu Mahakam.

Setelah dilakukannya penandatangan Perjanjian Pengalihan Partisipasi Interes 10% Wilayah Kerja Mahakam pada tanggal 17 Juli 2019 antara PT Pertamina Hulu Mahakam dan PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam dan adanya persetujuan Menteri ESDM tanggal 12 September 2019 terkait Persetujuan Pengalihan Partispasi Interes 10% Wilayah Kerja Mahakam, maka PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam telah resmi sebagai pengelola Partisipasi Interes 10% Wilayah Kerja Mahakam.